Pelayanan Pemeriksaan Radiologi Rawat Jalan

No. SK: 74

  1. 1. Pasien Rujukan : a. Photocopy KTP Pasien b. Formulir Permintaan Pemeriksaan Radiologi dari Dokter
  2. Pasien Rujukan : a. Photocopy KTP Pasien b. Formulir Permintaan Pemeriksaan Radiologi dari Dokter
  3. Pasien RSUD Koja : a. Kartu Pasien b. Formulir Permintaan Pemeriksaan Radiologi dari Dokter

  1. Pasien mendaftar di loket pendaftaran Radiologi dengan menyerahkan semua persyaratan
  2. Pasien mendaftar di loket pendaftaran Radiologi dengan menyerahkan semua persyaratan
  3. a. Pasien Umum: 1) Petugas kasir Menginformasikan biaya yang harus dibayar 2) Pasien membayar ke Kasir dan menerima bukti pembayaran b. Pasien BPJS : 1) Petugas kasir melakukan validasi BPJS
  4. Pasien menunggu sesuai antrian
  5. Petugas Radiologi melakukan pelayanan dan memberikan form pengambilan hasil Radiologi
  6. Pasien mengambil hasil Radiologi di loket pengambilan hasil sesuai dengan informasi yang diberikan petugas

1. Foto x ray : 1x 24jam

2. MSCT : 2x 24 jam

3. USG : 1x 24 jam

1. Pasien BPJS : Tidak Dipungut Biaya

2. Pasien Umum : Sesuai Tarif

1. Hasil Pemeriksaan Radiologi 2. Formulir pengambilan Hasil Radiologi


4.    Whatsapp : 082122985653

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Radiologi Rawat Jalan"