Pelayanan Pengambilan Jenazah

No. SK: 74

  1. 1. Surat Kematian yang di tanda tangani oleh Dokter Pemeriksa
  2. Surat Kematian yang di tanda tangani oleh Dokter Pemeriksa
  3. Foto Copy KTP Almarhum/almarhumah dan Penjamin

  1. 1. Petugas pemulasaran jenazah menjemput jenazah dari Ruangan/IGD dan membawa ke ruang Instalasi Kamar Jenazah (IKJ)
  2. Petugas pemulasaran jenazah menjemput jenazah dari Ruangan/IGD dan membawa ke ruang Instalasi Kamar Jenazah (IKJ)
  3. Petugas menjelaskan dan menawarkan pelayanan yang ada di IKJ
  4. Keluarga/penjamin memilih pelayanan yang di perlukan dan menginput dalam system biling RS
  5. Keluarga/penjamin menyelesaikan administrasi di admisi atau Bank DKI dan menyerahkan bukti pembayaran ke petugas Administrasi IKJ
  6. Petugas memberikan tindakan pelayanan sesuai inputan dalam system biling.
  7. Petugas melakukan serah terima jenazah dengan keluarga/penjamin, surat kematian dan meminta tanda tangan serah terima jenazah

1.  Bila dilakukan pemulasaran jenazah: 4 jam

2.Bila transit di ruang jenazah: 30 mnt - 2 jam


1.     BPJS/UMUM: sesuai  tarif  Pergub dan SK Direktur  yang berlaku

2.   BPJS: Pelayanan pemulasaran jenazah maupun ambulan jenazah tidak ditanggung BPJS (Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018  pasal 47)


1. Surat Keterangan Kematian 2. Surat Serah Terima Jenazah 3. Sertifikat formalin jika dilakukan

4.   Whatsapp : 082122985653

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Jenazah"