No. SK: 74
1. Bila dilakukan pemulasaran jenazah: 4 jam
2.Bila transit di ruang jenazah: 30 mnt - 2 jam
1. BPJS/UMUM: sesuai tarif Pergub dan SK Direktur yang berlaku
2. BPJS: Pelayanan pemulasaran jenazah maupun ambulan jenazah tidak ditanggung BPJS (Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 pasal 47)
1. Surat Keterangan Kematian 2. Surat Serah Terima Jenazah 3. Sertifikat formalin jika dilakukan
4. Whatsapp : 082122985653
Barcode PengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store