Pelayanan Rawat Inap

No. SK: 74

  1. 1. KTP / Kartu identitas pasien
  2. KTP / Kartu identitas pasien
  3. Kartu BPJS / JKN / KIS pasien (dapat dilengkapi dalam waktu 3x24 jam hari kerja)
  4. Surat rujukan (bila ada)
  5. Surat kepolisian (jika pasien kecelakaan dan korban kekerasan)
  6. Surat pengantar rawat inap

  1. Pasien / keluarga pasien mendaftar di loket rawat inap dengan menyerahkan semua persyarata
  2. Pasien / keluarga pasien mendaftar di loket rawat inap dengan menyerahkan semua persyaratan
  3. Pasien dijelaskan, membaca dan menandatangani lembar informed consent serta hak dan kewajiban pasien
  4. Pasien mendapatkan lembar SEP (Surat Eligibiltas Pasien)
  5. Pasien di antar menuju ruang rawat inap
  6. Melakukan asuhan medis kepada pasien
  7. Melakukan pemeriksaan penunjang (laboratorium / radiologi) kepada pasien selama di butuhkan
  8. Pasien diberikan asuhan untuk kepulangan
  9. Pasien / keluarga pasien menyelesaikan administrasi di kasir
  10. Pasien pulang / rujuk / meninggal


3.   Pasien kecelakaan : Jasa raharja

5.Pasien kriminal : Sesuai tarif


Pelayanan Rawat Inap

4.    Whatsapp : 082122985653

Barcode Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"