Standar Pelayanan Pensiun BUP

No. SK: 3039

  1. Surat Pengantar dari Satuan Pendidikan/Satlakdikcam
  2. Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP) Asli tanda tangan yang beersangkutan dan atasan langsung
  3. Pas photo terbaru 3x4 (4 lembar)
  4. Surat Keterangan Hukuman Disiplin
  5. Surat Keterangan Tindak Pidana
  6. FC SK CPNS 80% (legalisir)
  7. FC SK PNS 100% (legalisir)
  8. FC SK Pangkat Terakhir (legalisir)
  9. FC SK PMK jika ada (legalisir)
  10. FC SKP 2 Tahun terakhir (legalisir)
  11. FC Karpeg (legalisir)
  12. FC KTP (legalisir)
  13. FC Kartu Keluarga (legalisir)
  14. FC Akta Nikah (legalisir)
  15. Surat Keterangan Cerai/Meninggal bila suami/istri telah meninggal
  16. FC Akta Anak (sesuai yang tertera di KK)

  1. Pemohon/Satuan Pendidikan menyerahkan surat pengantar dan berkas persyaratan lengkap ke loket surat masuk
  2. Petugas menerima, mencatat, memberi lembar disposisi dan menyerahkan ke Kasudin (subbag TU)
  3. Kasudin memeriksa surat dan disposisi ke Seksi PTK, Kasi PTK memeriksa dan disposisi ke petugas
  4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Seksi PTK)
  5. Petugas memproses pembuatan surat usulan (surat pengantar, surat keterangan hukdis dan pidana), (Seksi PTK)
  6. Petugas memproses Penandatanganan surat usulan (surat pengantar, surat keterangan hukdis dan pidana), (Seksi PTK, Subbag TU, Kasudin)
  7. Pencatatan surat keluar, Penomoran surat/tanggal surat, mengarsipkan surat (Subbag TU, Seksi PTK)
  8. Pemohon/Satuan Pendidikan menerima surat usulan (surat pengantar, surat keterangan hukdis dan pidana)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar usulan pensiun BUP, surat keterangan hukdis dan pidana

1.Layanan Informasi 0856-9204-1921

2.Layanan Pengaduan 021 – 58356237

3.Email  sudinpendidikanjb1@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Langsung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pensiun BUP"