1 hari kerja sejak tanggal
diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan ditemukannya register akta.
Tidak dipungut biaya
Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat
Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781
Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id
Kotak saran dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKa. UPAK