Legalisasi Dokumen Kependudukan Yang Diterbitkan Sebelum Berlakunya Tanda Tangan Elektronik (TTE)

  1. Fotokopi dan asli dokumen kependudukan yang akan dilegalisasi;
  2. Fotokopi Kartu Keluarga atau KTP-el Pemohon.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan pengecekan pada sarana alih media/arsip dokumen dan menandatangani fotokopi kutipan akta pencatatan sipil;
  4. Petugas memberikan fotokopi kutipan akta pencatatan sipil yang telah dilegalisir;
  5. Pemohon menerima fotokopi kutipan akta pencatatan sipil yang telah dilegasir.

1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan ditemukannya register akta.

Tidak dipungut biaya

Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang telah dilegalisir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Dokumen Kependudukan Yang Diterbitkan Sebelum Berlakunya Tanda Tangan Elektronik (TTE)"