Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Melalui Penetapan Pengadilan

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta perkawinan;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el;
  4. Surat keabsahan akta pencatatan sipil dari Dukcapil Daerah dalam hal akta diterbitkan dari luar DKI.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan; Untuk pembatalan perkawinan ;
  3. Pejabat Pencatatan Sipil mencabut kutipan akta perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan kutipan akta perkawinan; Untuk pembatalan perceraian
  4. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan dan mencetak KTP-el , Akta Perceraian, dan Kartu Keluarga yang sudah ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh Kepala Unit ;
  5. Pejabat Pencatatan Sipil menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;/Akta Perceraian, Kartu Keluarga dan KTP-el baru kepada Pemohon; dan dan menyerahkan kepada Pemohon; dan
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan/Akta Perceraian, KK/KTP-el baru

1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan ditemukannya register akta/ Surat keabsahan akta pencatatan sipil dari Dukcapil Daerah.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan/Akta Perceraian. KK/KTP-el baru

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Melalui Penetapan Pengadilan"