Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat selama perkawinan

  1. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el;
  2. Akta Notaris Perjanjian Perkawinan yang telah dilegalisir;
  3. Kutipan Akta Perkawinan Suami dan Isteri;
  4. Surat keabsahan akta pencatatan sipil dari Dukcapil Daerah dalam hal akta diterbitkan dari luar DKI.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan, membuat catatan pinggir pada register dan kutpan akta Pencatatan Sipil serta surat pemberitahuan kepada Disdukcapil daerah apabila akta capil diterbitkan oleh Disdukcapil Luar DKI Jakarta;
  3. Petugas memberikan kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon serta surat pemberitahuan kepada Disdukcapil Daerah;
  4. Pemohon menerima kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan catatan pinggir.

1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan ditemukannya register akta/ Surat keabsahan akta pencatatan sipil dari Dukcapil Daerah.

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pelaporan perjanjian perkawinan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan pelaporan perjanjian perkawinan yang dibuat selama perkawinan"