Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil Karena Hilang, Rusak, Atau Penguasaan Salah Satu Pihak Yang Bersengketa

  1. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari;
  2. Fotokopi kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang atau kutipan akta asli yang rusak;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga dan KTP-el;
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak / Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Advokasi (untuk penguasaan salah satu pihak/sengketa);
  5. Surat keabsahan akta pencatatan sipil dari Dukcapil Daerah dalam hal akta diterbitkan dari luar DKI.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak kutipan akta pencatatan sipil yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil serta membuat surat pemberitahuan kepada Disdukcapil daerah apabila akta capil diterbitkan oleh Disdukcapil Luar DKI Jakarta;
  4. Petugas memberikan kutipan akta Pencatatan Sipil kepada Pemohon dan surat pemberitahuan kepada Disdukcapil daerah apabila akta capil diterbitkan Disdukcapil Luar DKI Jakarta;
  5. Pemohon menerima kutipan akta Pencatatan Sipil dan surat pemberitahuan kepada Disdukcapil daerah apabila akta capil diterbitkan Disdukcapil Luar DKI Jakarta.

1 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap dan ditemukannya register akta/ Surat keabsahan akta pencatatan sipil dari Dukcapil Daerah.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pencatatan Sipil dan surat pemberitahuan kepada Disdukcapil daerah apabila akta capil diterbitkan Disdukcapil Luar DKI Jakarta;

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kembali Kutipan Akta Pencatatan Sipil Karena Hilang, Rusak, Atau Penguasaan Salah Satu Pihak Yang Bersengketa"