Pencatatan Peristiwa Penting Bagi Orang Asing yang tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian

  1. Kartu Pengungsi / Surat Pengantar dari Perwakilan UNHCR;
  2. Bukti Peristiwa Penting.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan dan menerbitkan Surat Keterangan Pencatatan Sipil Bagi Orang Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit;
  4. Petugas memberikan Surat Keterangan Pencatatan Sipil Bagi Orang Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian;
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pencatatan Sipil Bagi Orang Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sipil Bagi Orang Asing Yang Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting Bagi Orang Asing yang tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian"