Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk

  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
  2. Fotokopi kutipan akta pencatatan sipil;
  3. dan KTP-el Asli.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan dan membuat catatan pinggir sesuai perubahan;
  4. Petugas menerbitkan catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan sipil dan surat keterangan Peristiwa Penting;
  5. Petugas menyerahkan surat keterangan Peristiwa Penting dan catatan pinggir kepada Pemohon;
  6. Pemohon menerima surat keterangan Peristiwa Penting dan catatan pinggir.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan peristiwa penting dan catatan pinggir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting lainnya bagi Penduduk"