Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk WNI yang terjadi di luar wilayah NKRI

  1. Jenis Pelayanan Kesatu: Peristiwa Penting Kelahiran diluar NKRI;
  2. Jenis Pelayanan Kedua: Peristiwa Penting Kematian diluar NKRI;
  3. Jenis Pelayanan Ketiga: Peristiwa Penting Perkawinan diluar NKRI;
  4. Jenis Pelayanan Keempat: Peristiwa Penting Perceraian diluar NKRI.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI yang ditandatangani oleh Kepala Unit;
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI kepada Pemohon;
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Pencatatan Sipil dari Luar Wilayah NKRI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Peristiwa Penting bagi Penduduk WNI yang terjadi di luar wilayah NKRI"