1 hari kerja (bila persyaratan lengkap),
KTP-el WNI setelah selesai proses uji ketunggalan data.Tidak dipungut biaya
Kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan Catatan Pinggir/Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dan KTP-el WNI
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta
Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat
Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781
Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id
Kotak saran dan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKa. UPAK