Pencatatan Anak yang lahir dari Perkawinan Campuran/Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)

  1. Jenis Pelayanan Kesatu: Pencatatan ABG yang telah memiliki Sertifikat bukti pendaftaran ABG
  2. Jenis Pelayanan Kedua: Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNI
  3. Jenis Pelayanan Ketiga: Pencatatan ABG yang memilih menjadi WNA
  4. Jenis Pelayanan Keempat: Pencatatan ABG yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan membuat catatan pinggir pada register dan kutipan akta Pencatatan Sipil /menerbitkan surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti Catatan Pinggir apabila Akta Pencatatan Sipil diterbitkan Negara lain;
  4. Petugas melakukan perekaman KTP-el bagi ABG yang telah berusia 17 Tahun;
  5. Petugas memberikan Kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan Catatan Pinggir/Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dan KTP-el WNI;
  6. Pemohon menerima kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan Catatan Pinggir/Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dan KTP-el WNI.

1 hari kerja (bila persyaratan lengkap),

KTP-el WNI setelah selesai proses uji ketunggalan data.

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan Catatan Pinggir/Surat Keterangan Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dan KTP-el WNI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Anak yang lahir dari Perkawinan Campuran/Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) "