Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI / WNI menjadi WNA di wilayah NKRI

  1. Fotokopi Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan (WNA-WNI);
  2. Berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia (WNA-WNI);
  3. Fotokopi bukti pelepasan Kewarganegaraan (WNI-WNA);
  4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil Asli;
  5. Kartu Keluarga Asli;
  6. KTP-el Asli;
  7. dan fotokopi Paspor.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  4. Petugas membuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil dan merubah status pada Kartu Keluarga dan KTP-el OA, dan penerbitan KK baru bagi anggota yang masih ada, untuk Akta pencatatan sipil yang diterbitkan Negara lain diterbitkan Surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti Catatan pinggir;
  5. Petugas memberikan kutipan akta Pencatatan Sipil yang telah diberikan catatan pinggir/Surat Keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraa/Surat Keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan Kartu Keluarga, KTP-el WNI kepada Pemohon;
  6. Pemohon menerima kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan catatan pinggir/surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan, Kartu Keluarga, KTP-el WNI.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan akta pencatatan sipil yang telah diberikan catatan pinggir/surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan, Kartu Keluarga dan KTP-el dan KK baru bagi anggota yang masih ada

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNA menjadi WNI / WNI menjadi WNA di wilayah NKRI"