Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus

  1. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan;
  2. Dokumen Pendukung yang Menguatkan Pembatalan;
  3. Fotokopi KK dan KTP-El;
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak / Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Advokasi.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  3. Petugas bersama Tim Advokasi melakukan penelitian, pemeriksaan dan menerbitkan LHP;
  4. Petugas membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil serta mencabut kutipan Akta Pencatatan Sipil;
  5. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil atau Akta Pencatatan Sipil baru apabila dengan dicabutnya Akta Pencatatan Sipil lama pemohon tidak lagi mempunyai Akta Pencatatan Sipil;
  6. Pemohon menerima Surat Keterangan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil atau Akta Pencatatan Sipil baru apabila dengan dicabutnya Akta Pencatatan Sipil lama pemohon tidak lagi mempunyai Akta Pencatatan Sipil.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil atau Akta Pencatatan Sipil baru

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Tanpa Melalui Penetapan Pengadilan/Contrarius Actus"