Pencatatan Pengesahan Anak berdasarkan Pencatatan Perkawinan Orang Tua

  1. Kutipan Akta Kelahiran;
  2. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga;
  4. dan Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi Ayah dan atau Ibu Orang Asing.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Akta Pengesahan Anak, membuat Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran Anak yang ditandatangani oleh Kepala Unit;
  3. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan Catatan Pinggir kepada Pemohon;
  4. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran yang telah diberikan Catatan Pinggir.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengesahan Anak dan Akta Kelahiran yang telah diberikan Catatan Pinggir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengesahan Anak berdasarkan Pencatatan Perkawinan Orang Tua "