Pencatatan Pengakuan Anak oleh WNI-Orang Asing di wilayah NKRI

  1. Asli Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau fotokopi penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung OA;
  2. Fotokopi Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME;
  3. Kutipan akta kelahiran anak;
  4. Fotokopi Kartu Keluarga ayah atau ibu;
  5. Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu kandung Orang Asing.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan; dan mencetak Akta Pengakuan Anak, membuat Catatan Pinggir pada Akta Kelahiran Anak yang ditandatangani oleh Kepala Unit;
  3. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan Catatan Pinggir kepada Pemohon;
  4. Pemohon menerima Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Akta Kelahiran yang telah diberikan Catatan Pinggir.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak dan Akta Kelahiran yang telah diberikan Catatan Pinggir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengakuan Anak oleh WNI-Orang Asing di wilayah NKRI"