Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri

  1. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan;
  2. Kutipan akta kelahiran anak;
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Orang Tua Angkat;
  4. dan Fotokopi Paspor bagi orang tua angkat Orang Asing (OA).

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  3. Petugas membuat catatan pinggir pada Register dan Kutipan Akta Kelahiran;
  4. Petugas menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir kepada Pemohon;
  5. Pemohon menerima Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran yang telah diberikan catatan pinggir

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah NKRI berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri"