Pencatatan Perceraian sesuai putusan Pengadilan Negeri yang amar putusannya memerintahkan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta

  1. Fotokopi Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai Berkekuatan Hukum Tetap;
  2. Kutipan Akta Perkawinan Asli;
  3. KTP-el Asli;
  4. dan Kartu Keluarga Asli.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Akta Perceraian dan Kartu Keluarga, KTP-el dengan perubahan status cerai hidup yang sudah ditandatangani oleh Kepala Unit;
  4. Petugas loket menyerahkan Akta Perceraian dan Kartu Keluarga, KTP-el dengan perubahan status cerai hidup kepada Pemohon;
  5. dan Pemohon menerima Akta Perceraian dan Kartu Keluarga, KTP-el dengan perubahan status cerai hidup.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta perceraian dan Kartu Keluarga, KTP-el dengan perubahan status cerai hidup

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perceraian sesuai putusan Pengadilan Negeri yang amar putusannya memerintahkan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta"