Izin Pendirian Rumah Sakit;

  1. Surat Permohonan (bermaterai Rp.10.000)
  2. Studi Kelayakan Rumah Sakit (Rekom DINKES)
  3. AMDAL untuk RS tipe A dan B , UKL / UPL Untuk RS tipe C dan D
  4. ANDALALIN (>= 50 Kamar Tidur)
  5. Scan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Luas Tanah Dan Scan sertifikat tanah , bukti kepemilikan tanah (dilegalisir)
  7. Scan Akta Pendirian Perusahaan berbadan hukum & Pengesahannya
  8. Scan SIUP Rumah Sakit
  9. Scan KTP (Direktur / Pemilik Rumah Sakit)
  10. Scan NPWP (Direktur/Pemilik & Perusahaan)
  11. Nama Rumah Sakit
  12. Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen

  1. Memantau dan melihat dalam sistem OSS atas pemohon yang membuat hak akses dengan melakukan pendaftaran sampai dengan mendapatkan username dan password, secara online melalui www.izol.malangkota.go.id
  2. Memantau dan melihat pemohon menginput data dan isian OSS sesuai data pelaku usaha sampai terbit NIB dan SS
  3. Melakukan verifikasi sesuai dengan perizinan usaha yang diajukan, dilakukan peninjauan lokasi dengan tim teknis, memberikan notifikasi persetujuan dan atau perbaikan terhadap persyaratan kepada Kepala Dinas
  4. Memberikan masukan dan pertimbangan atas verifikasi dari Dinas Teknis kepada Kepala Dinas, Memberikan notifikasi, perbaikan persyaratan, persetujuan dan penertiban perizinan
  5. Apabila diperlukan perstejuan bangunan gedung, pelaku usaha masuk ke SIMBG untuk mendapatkan PBG dan SLF
  6. Memberikan notifikasi persetujuan dan penerbitan izin

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Rumah Sakit;

sambat.malangkota.go.id

Pengaduan secara offline

Ig: disnaker.pmptsp,fb: Disnaker Pm-ptsp, twitter: Disnakerpmptsp

Website Disnaker PMPTSP

Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Rumah Sakit;"