Pencatatan Perkawinan WNI dengan Orang Asing/Orang Asing dengan Orang Asing Dalam Wilayah NKRI

  1. Fotokopi surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar;
  3. Fotokopi Paspor;
  4. Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas;
  5. KTP-el Asli bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
  6. Kartu Keluarga Asli;
  7. dan Fotokopi izin perkawinan dari negara atau perwakilan negaranya.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga, KTP-el dengan perubahan status kawin yang sudah ditandatangani oleh Kepala Unit;
  4. Petugas loket menyerahkan Akta Perkawinan, Kartu Keluarga dan KTP-el dengan perubahan status kawin kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Akta Perkawinan, dan Kartu Keluarga, KTP-el dengan perubahan status kawin.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perkawinan dan Kartu Keluarga, KTP-el dengan perubahan status kawin

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Perkawinan WNI dengan Orang Asing/Orang Asing dengan Orang Asing Dalam Wilayah NKRI"