Pencatatan Lahir Mati Orang Asing

  1. Fotokopi Surat Keterangan Lahir Mati. (Rumah Sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun/sawah/angkutan umum);
  2. atau Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki Surat Keterangan Lahir Mati;
  3. dan Fotokopi Kartu Keluarga orang tua.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Surat Keterangan Lahir Mati yang sudah ditandatangani oleh Kepala Unit ;
  4. Petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Lahir Mati kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Lahir Mati.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Lahir Mati

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Lahir Mati Orang Asing"