Pencatatan Kelahiran Orang Asing dalam Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran. (Rumah Sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun/sawah/angkutan umum. Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, apabila tidak dapat melampirkan Surat Keterangan Kelahiran.
  2. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah. Atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri, apabila tidak dapat melampirkan Akta Perkawinan
  3. Fotokopi Paspor;
  4. Fotokopi KTP-el orang tua atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (bagi OA Pemegang ITAP) yang sudah ditandatangani oleh Kepala Unit;
  4. Petugas loket menyerahkan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga baru kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Akta kelahiran dan Kartu Keluarga.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (bagi pemegang ITAP)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Kelahiran Orang Asing dalam Wilayah NKRI"