Pelayanan Bayi Baru Lahir

No. SK: 9.1/DINKES/TAHUN 2021

  1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)
  2. Membawa Buku KIA
  3. Membawa anak yang akan mendapaat pelayanan

  1. Menerima pelayanan berupa pengukuran Tinggi Badan, Berat Badan, Menentukan Status Gizi (SP Gizi Balita), pemantauan pertumbuhan dan perkembangan (SDIDTK)
  2. Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit selama 2 jam setelah persalinan
  3. Membantu ibu untuk memberikan ASI
  4. Mengetahui komplikasi yang dapat terjadi pada ibu dan bayi pada masa nifas
  5. Bidan dapat memberikan pelayanan imunisasi atau bekerja sama dengan juru imunisasi
  6. Bidan melakukan pemantauan ibu dan bayi terhadap terjadinya komplikasi paling sedikit selama 2 jam setelah persalinan
  7. memulai pemberian IMD
  8. Menerima pelayanan tambahan sesuai kebutuhan
  9. Pencatatan hasil pelayanan dibuku KIA

60 Menit

Rp.3000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota PontiBalita Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan. Untuk peserta BPJS sesuai syarat & ketentuan yang berlaku.

Standar Pelayanan Persalinan Normal & Pasca Persalinan

Dapat melalui : 1. telp di (0561)6735368. 2. WA di 0858 4983 1520. 3. Emai di puskesmasparisdua@gmail.com 4. Instagram di : puskesmasparis2. 5. Facebook di : Puskesmas Parit Haji Husin II ( Paris II ) 6. Kotak Pengaduan yang tersedia di setiap ruangan di UPT Puskesmas Parit Haji Husin II. 7. Tatap muka langsung di UPT Puskesmas Parit Haji Husin II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bayi Baru Lahir"