Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Tanpa Melalui Pengadilan/Contrarius Actus

  1. Fotokopi Kartu Keluarga;
  2. Fotokopi KTP-el;
  3. Fotokopi KIA dan/ Surat Keterangan Kependudukan;
  4. SPTJM tidak dalam sengketa hukum dengan pihak lain / Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tim Advokasi.

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan dan melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan;
  3. Petugas bersama Tim Advokasi melakukan penelitian, pemeriksaan dan menerbitkan LHP.
  4. Petugas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas yang sudah ditandatangai oleh Kepala Dinas;
  5. Petugas loket menyerahkan Surat Keputusan Kepala Dinas;
  6. Pemohon menerima Surat Keputusan Kepala Dinas.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Kepala Dinas dan dokumen kependudukan yang baru jika diperlukan

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Dokumen Pendaftaran Penduduk Tanpa Melalui Pengadilan/Contrarius Actus"