Pelayanan Tatalaksana ANC (Pemeriksaan Kehamilan)

No. SK: 9.1/DINKES/TAHUN 2021

  1. Telah Mendaftar di ruang pendaftaran (memenuhi standar administrasi)

  1. Sebelum melakukan tindakan Bagi Pasien umum harus menyelesaikan administrasi ke kasir sebelum dilakukan tindakan sesuai dengan jenis perawatan kecuali gawat darurat
  2. Pasien menuju ruang KIA
  3. Menerima buku KIA (untuk pasien baru)
  4. Pasien menyampaikan informasi kepada petugas tentang : a. Status kesehatan reproduksi (khusus Kunjungan pertama) b. Status kesehatan secara umum (khusus kunjungan pertama) c. Keluhan selama hamil d. skreening status imunisasi (khusus kunjungan pertama)
  5. Menerima pemeriksaan fisik oleh bidan : a. Umum : Tinggi Badan, Timbang Berat Badan, lingkar lengan atas (dilakukan oleh petugas bidan), Tekanan Darah , nadi dan pernafasan, konjungtiva, oedem (bengkak), reflek lutut b. Pemeriksaan kehamilan: Perabaan Perut, mengukur Tinggi Fundus Uteri (tinggi puncak rahim), Denyut Jantung Janin (DJJ), Payudara, vulva (alat kelamin luar bila ada indikasi)
  6. Pemeriksaan Laboratorium (Urine, HB, Hepatitis B, malaria, Gol. Darah, Pemeriksaan IMS/HIV, gula darah, sputum (dahak) apabila ada indikasi TB)
  7. Menerima pemeriksaan Gigi (wajib dilakukan apabila Kunjungan pertama, apabila kunjungan selanjutnya sesuai indikasi)
  8. Menerima konsultasi/konseling gizi dan penanganan gangguan yang di temukan (Jika Mampu ditangani (Y) dan Jika tidak mampu ditangani (T) Pasien dirujuk
  9. Menerima tatalaksana kasus sesuai kebutuhan
  10. Menerima tablet zat besi minimal 90 tablet selama kehamilan

45 Menit

Rp.3000 (karcis retribusi pendaftaran) ditambah tarif sesuai jenis pelayanan yang diberikan berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 69 Tahun 2020 tentang Pelayanan dan Tarif Retribusi Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Kesehatan Mata Masyarakat dan Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan. Untuk peserta BPJS sesuai dengan syarat & ketentuan yang berlaku.

Standar Pelayanan KIA,KB & Imunisasi

Dapat melalui : 1. telp di (0561)6735368. 2. WA di 0858 4983 1520. 3. Emai di puskesmasparisdua@gmail.com 4. Instagram di : puskesmasparis2. 5. Facebook di : Puskesmas Parit Haji Husin II ( Paris II ) 6. Kotak Pengaduan yang tersedia di setiap ruangan di UPT Puskesmas Parit Haji Husin II. 7. Tatap muka langsung di UPT Puskesmas Parit Haji Husin II

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tatalaksana ANC (Pemeriksaan Kehamilan)"