Rekomendasi Galian Kabel

  1. Surat permohonan
  2. KTP pemohon
  3. Surat pengurusan ijin dari pemilik perusahaan/kuasa dari perusahaan di atas materai (bukan pihak ketiga);
  4. Akta pendirian perusahaan milik pemohon yang masih berlaku;
  5. Surat penunjukan dari pemohon kepada pelaksana kegiatan di lapangan yang akan melaksanakan pekerjaan;
  6. Surat persetujuan lingkungan dari pengurus RT/RW di ketahui Lurah dan Camat yang menjadi kewenangannya (untuk lokasi dalam gang/komplek perumahan);
  7. Surat keterangan mengetahui dari Lurah terkait rencana pemasangan jaringan yang melintasi wilayah kelurahan yang bersangkutan (untuk lokasi jalan utama);
  8. Surat pernyataan tidak akan melaksanakan kegiatan pemasangan jaringan Fiber Optik di lapangan sebelum mendapatkan izin/rekomendasi dari Pemerintah Kota Pontianak dan siap diberi sanki pembongkaran;
  9. Surat pernyataan bersedia untuk memindahkan lokasi kegiatan pekerjaan, baik pada saat pelaksanaan maupun setelah selesai pekerjaan, apabila terkena kegiatan pekerjaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak dengan tanpa menuntut ganti rugi kepada Pemerintah Kota Pontianak
  10. Surat pernyataan siap akan melakukan pemeliharaan secara berkala terhadap struktur jaringan kabel fiber optik dengan berkoordinasi kepada Pemerintah Kota Pontianak
  11. Surat pernyataan akan mengutamakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan, struktur jalan, jembatan, taman dan saluran (milik Pemerintah Kota Pontianak) dan sepenuhnya akan bertanggung jawab sebagaiman ketentuan yang berlaku
  12. Surat pernyataan siap melaporkan kepada Pemerintah Kota Pontianak setelah pekerjaan pemasangan jaringan fiber optik selesai dilaksanakan
  13. Surat pernyataan dari pemohon kepada Pemerintah Kota Pontianak untuk memenuhi segala ketentuan dan persyaratan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Pontianak
  14. Peta lokasi rencana pemasangan jaringan fiber optik yang akan dilaksanakan di lapangan dan gambar teknis pendukung serta pedoman kerjanya
  15. Surat pernyataan bahwa semua dokumen persyaratan yang disertakan adalah benar dan sah

  1. Pemohon menyerahkan dokumen Rekomendasi Galian Kabel
  2. Pemohon menindaklanjuti hasil rapat teknis Rekomendasi Galian Kabel
  3. Pemohon menerima Surat Rekomendasi Galian Kabel.

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Galian Kabel

a.    Prosedur/Mekanisme:

          1)    Seluruh pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan;

          2)   Pejabat penerima pengaduan melakukan verifikasi ulang, menerima berkas, mengkaji, dan menjadwalkan 

                 pertemuan/pembahasan bersama tim penanganan pengaduan;

          3)    Tim pengelola pengaduan melakukan rapat dan menetapkan langkah tindak penanganan pengaduan;

          4)    Tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu/pelapor; dan

          5)    Pelapor dapat mengajukan keberatan atas rencana tindak lanjut yang akan diproses kembali sesuai tahapan 2.

b.    Jangka Waktu Pelayanan: 5 hari kerja

 c.    Sarana Pengaduan:

        1.) Telepon/Fax (0561-738517); SMS/WA/200);

        2.) Website (https://dpmptsp.pontianak.go.id);

        3.) Email (dpmptsp.kotapontianak@gmail.com);

d.    Kotak Saran dan Pengaduan

        Tatap Muka Langsung di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Jl. Letjen Sutoyo No. 1 

        (Kantor Terpadu).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Galian Kabel"