Pelayanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB sekolahnya sudah tidak beroperasi

No. SK: 3039

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Fotocopy Ijazah/STBB
  3. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai
  4. Menghadirkan 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukan bukti yang sah
  5. Pas Foto ukuran 3x4 cm
  6. Materai Rp. 10.000

  1. Pemohon mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Pemohon menyerahkan kelengkapan berkas surat keterangan pengganti ijazah/STTB kepada Petugas frontliner
  3. Petugas Frontliner menyampaikan kelengkapan berkas surat keterangan pengganti ijazah/STTB kepada Staf Dikmen
  4. Staf Dikmen menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas surat keterangan pengganti ijazah/STTB
  5. Staf Dikmen mengetik surat keterangan pengganti ijazah/STTB
  6. Pemohon melakukan cap 3 jari
  7. Kasi Dikmen memaraf surat keterangan pengganti ijazah/STTB
  8. Kasubbag tata usaha memaraf surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan disampaikan ke Sekpeng
  9. Sekpeng menerima dan menyampaikan berkas surat keterangan pengganti ijazah / STTB kepada Kepala Suku Dinas
  10. Kepala Suku Dinas meneliti dan menandatangani surat keterangan pengganti ijazah/STTB
  11. Kespeng menerima surat keterangan pengganti ijazah yang sudah ditandatangani kepada Petugas Frontliner
  12. Petugas frontliner mencatat, memberi nomor surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan menyampaikan ke Staf Dikmen
  13. Staf Dikmen menerima bekas dan menandatangani tandaterima di buku agenda
  14. Staf Dikmen mencatat pada buku agenda dan menstempel surat keterangan pengganti ijazah/STTB
  15. Pemohon menerima surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan menandatangani tanda terima

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB sekolah sudah tidak beroperasi

Layanan Informasi 0856-9204-1921

Layanan Pengaduan 021 – 58356237

Email  sudinpendidikanjb1@yahoo.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Langsung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB sekolahnya sudah tidak beroperasi"