Perekaman dan Penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI luar DKI Jakarta

  1. Tidak dapat melakukan perubahan data penduduk;
  2. Fotokopi KK;
  3. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (bagi yang hilang);
  4. KTP-el asli (bagi yang rusak).

  1. Penduduk mengisi formulir dan mengajukan permohonan;
  2. Petugas melakukan verifikasi data penduduk yang bersangkutan untuk memastikan penduduk belum pernah melakukan perekaman;
  3. Petugas melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata dan tandatangan penduduk dan melakukan pencetakan KTP-el; dan
  4. Petugas menyampaikan KTP-el kepada Pemohon;
  5. Pemohon menerima KTP-el.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KTP-el

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman dan Penerbitan KTP-el bagi penduduk WNI luar DKI Jakarta"