Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI

  1. Fotokopi Paspor;
  2. dan Fotokopi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  3. Memiliki Penanggung Jawab/Sponsor

  1. Pemohon menginput, mengunggah /mengupload persyaratan dalam aplikasi pelayanan SILAPORLAGI http://silaporlagi.jakarta.go.id ;
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan;
  3. Petugas melakukan perekaman data kedalam basis data kependudukan di SIAK Terpusat;
  4. Kepala Unit menandatangani SKTT secara elektronik (barcode);
  5. Petugas melakukan pengiriman data SKTT dalam bentuk PDF kepada pemohon;
  6. dan Pemohon menerima PDF SKTT dan mencetak sendiri (kertas HVS A4 80 gram).

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Bagi Orang Asing ITAS Datang Dari Luar Wilayah NKRI"