Pelayanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB sekolahnya masih beroperasi

No. SK: 3039

  1. Surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang dibuat sekolah dengan kelengkapan berkas sebagai berikut : 1.Surat keterangan kehilangan dari kepolisian; 2.Fotocopy Ijazah/STBB; 3.Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai; 4.Menghadirkan 2 orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukan bukti yang sah; 5.Pas Foto ukuran 3x4 cm; 6.Materai Rp. 10.000

  1. Pemohon mengurus surat keterangan pengganti ijazah ke Sekolah asal
  2. Pemohon menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB berserta kelengkapan berkas kepada Petugas frontliner
  3. Petugas Frontliner menyampaikan surat keterangan pengganti ijazah dan STTB berserta kelengkapan berkas kepada Staf Dikmen
  4. Staf Dikmen menerima dan memverifikasi surat keterangan pengganti ijazah berserta kelengkapan berkas
  5. Kasi Dikmen memaraf surat keterangan pengganti ijazah/STTB
  6. Kasubbag tata usaha memaraf surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan disampaikan ke Sekpeng
  7. Sekpeng menerima dan menyampaikan berkas surat keterangan pengganti ijazah / STTB kepada Kepala Suku Dinas
  8. Kepala Suku Dinas meneliti dan menandatangani surat keterangan pengganti ijazah/STTB
  9. Kespeng menerima surat keterangan pengganti ijazah yang sudah ditandatangani kepada Petugas Frontliner
  10. Petugas frontliner mencatat surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan menyampaikan ke Staf Dikmen
  11. Staf Dikmen menerima bekas dan menandatangani tandaterima di buku agenda
  12. Staf Dikmen mencatat pada buku agenda dan menstempel surat keterangan pengganti ijazah/STTB
  13. Pemohon menerima surat keterangan pengganti ijazah/STTB dan menandatangani tanda terima

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB sekolah sudah tidak beroperasi

Layanan Informasi 0856-9204-1921

Layanan Pengaduan 021 – 58356237

Email  sudinpendidikanjb1@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Langsung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penerbitan surat keterangan pengganti ijazah/STTB sekolahnya masih beroperasi"