Kedatangan Penduduk WNI Dari Luar Negeri

  1. Fotokopi Paspor RI;
  2. dan Surat Keterangan Pindah (SKP) dari Perwakilan RI.
  3. Asli Pengatar RT/RW bagi yang belum memiliki NIK Nasional

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dan dan melakukan perekaman foto, sidik jari, iris mata dan tanda tangan bagi yang belum melakukan perekaman serta menerbitkan KTP-el baru dan Kartu Keluarga yang telah ditandatangani secara elektronik (barcode) oleh Kepala Unit;
  4. Petugas loket menyerahkan Kartu Keluarga dan KTP-el kepada Pemohon; dan
  5. Pemohon menerima Kartu Keluarga dan KTP-el.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga dan KTP-el

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kedatangan Penduduk WNI Dari Luar Negeri"