Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAP/ITAS Dalam NKRI

  1. Fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga (pemegang ITAP);
  2. Fotokopi SKTT (pemegang ITAS);
  3. Fotokopi Paspor;
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap (ITAP) atau izin tinggal terbatas (ITAS).

  1. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan berkas persyaratan kepada Petugas loket;
  2. Petugas loket melakukan verifikasi dan validasi berkas persyaratan;
  3. Petugas melakukan perekaman data dalam basis data kependudukan dan mencetak Surat Keterangan Pindah Orang Asing (SKP OA) yang sudah ditandatangani secara elektronik (bercode) oleh Kepala Unit;
  4. Petugas loket menyerahkan Surat Keterangan Pindah (SKP) OA kepada pemohon;
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Pindah (SKP) OA.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah (SKP) OA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta

Alamat Kantor : Jl. Letjen S. Parman No.7, Jakarta Barat

Nomor telepon kantor :● 021-5666242 dan 021-5662296 ● 0812-2225-0781

Email : upak.dukcapil@jakarta.go.id

 Kotak saran dan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpindahan Penduduk Orang Asing ITAP/ITAS Dalam NKRI"