Izin Reklame Permanen;

  1. Scan KTP
  2. Scan alas hak atas kepemilikan lahan (SHM/SHGB) (untuk reklame dalam lahan sendiri)
  3. Scan bukti sewa lahan/ perjanjian kerja sama (untuk reklame dalam lahan sewa atau kerja sama)
  4. Scan PBG/IMB reklame yang masih berlaku (untuk reklame yang menggunakan konstruksi)
  5. Scan bukti pembayaran pajak reklame
  6. Scan foto yang didalamnya terdapat sketsa desain reklame pada rencana titik lokasi penyelenggaraan reklame (tampak searah jalan)
  7. Scan gambar sketsa konstruksi Reklame
  8. Scan bukti asuransi konstruksi bangunan reklame
  9. Scan Surat Pernyataan bermaterai cukup kesanggupan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penyelenggaraan reklame
  10. Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen
  11. Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku

  1. Upload dokumen dan menyerahkan berkas ke loket
  2. Memeriksa berkas yang diupload oleh pemohon di www.izol.malangkota.go.id
  3. Memeriksa form isian yang diisikan oleh pemohon atas kesesuaian persyaratan di www.izol.malangkota.go.id
  4. Melakukan verifikasi dan validasi hasil dari petugas verifikator, apabila administrasi tidak valid, maka dikembalikan ke admin atau pemohon
  5. Melaksanakan tinjau lapang dan memberikan rekomendasi teknis untuk izin yang memerlukan rekomendasi
  6. Melengkapi data teknis dan mendetail permohonan
  7. Menetapkan dan menerbitkan perizinan
  8. Memverifikasi dan memvalidasi perizinan apabila setuju dilanjut, apabila tidak dikembalikan kepada admin atau pemohon
  9. Memeriksa penetapan izin apabila menyetujui dilanjutkan penandatanganan elektronik dan dilanjutkan cetak, apabila tidak dikembalikan kepada admin atau pemohon
  10. Izin selesai cetak bisa diambil di bagian pengambilan

14 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame Permanen;

sambat.malangkota.go.id

Pengaduan secara offline

Ig: disnaker.pmptsp,fb: Disnaker Pm-ptsp, twitter: Disnakerpmptsp

Website Disnaker PMPTSP

Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame Permanen;"