Izin Reklame Insidentil;

  1. Scan bukti pelunasan pajak terakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  2. Gambar Media Reklame
  3. Scan KTP
  4. Scan Formulir
  5. Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan ketentuan izin bermaterai Rp. 10.000
  6. Scan Tanda Terima / SK izin keramaian
  7. Scan surat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen

  1. Memeriksa berkas yang diupload oleh pemohon di www.izol.malangkota.go.id
  2. Memeriksa form isian yang diisikan oleh pemohon atas kesesuaian persyaratan di www.izol.malangkota.go.id
  3. Melakukan verifikasi dan validasi hasil dari petugas verifikator, apabila administrasi tidak valid, maka dikembalikan ke admin atau pemohon
  4. Melaksanakan tinjau lapang dan memberikan rekomendasi teknis untuk izin yang memerlukan rekomendasi
  5. Melengkapi data teknis dan mendetail permohonan
  6. Menetapkan dan menerbitkan perizinan
  7. Memverifikasi dan memvalidasi perizinan apabila setuju dilanjut, apabila tidak dikembalikan kepada admin atau pemohon
  8. Memeriksa penetapan izin apabila menyetujui dilanjutkan penandatanganan elektronik dan dilanjutkan cetak, apabila tidak dikembalikan kepada admin atau pemohon
  9. Izin selesai cetak bisa diambil di bagian pengambilan

7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame Insidentil;

sambat.malangkota.go.id

Pengaduan secara offline

Ig: disnaker.pmptsp,fb: Disnaker Pm-ptsp, twitter: Disnakerpmptsp

Website Disnaker PMPTSP

Lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Iya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame Insidentil;"