3 Hari
Tidak dipungut biaya
Surat Pencabutan Izin Kerja Tenaga Teknisi Transfusi Darah
a. Prosedur/Mekanisme:
1) Seluruh pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan;
2) Pejabat penerima pengaduan melakukan verifikasi ulang, menerima berkas, mengkaji, dan menjadwalkan
pertemuan/pembahasan bersama tim penanganan pengaduan;
3) Tim pengelola pengaduan melakukan rapat dan menetapkan langkah tindak penanganan pengaduan;
4) Tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu/pelapor; dan
5) Pelapor dapat mengajukan keberatan atas rencana tindak lanjut yang akan diproses kembali sesuai tahapan 2.
b. Jangka Waktu Pelayanan: 5 hari kerja
c. Sarana Pengaduan:
1.) Telepon/Fax (0561-738517); SMS/WA/200);
2.) Website (https://dpmptsp.pontianak.go.id);
3.) Email (dpmptsp.kotapontianak@gmail.com);
d. Kotak Saran dan Pengaduan
Tatap Muka Langsung di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Jl. Letjen Sutoyo No. 1
(Kantor Terpadu).
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store