Pencabutan Surat Izin Praktek Elektromedis

  1. Surat Permohonan
  2. Surat persetujuan dari tempat kerja (Jika bekerja di fasilitas kesehatan)
  3. Fotokopi KTP/Suirat Domisili
  4. SIP asli yang akan dicabut

  1. Pemohon pengajuan surat pencabutan Izin Praktek
  2. Pemohon menerima Surat Pencabutan Izin Praktek.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pencabutan Izin Praktek Elektromedis

a.    Prosedur/Mekanisme:

          1)    Seluruh pengaduan diterima oleh Pejabat Pengelola Pengaduan;

          2)   Pejabat penerima pengaduan melakukan verifikasi ulang, menerima berkas, mengkaji, dan menjadwalkan 

                 pertemuan/pembahasan bersama tim penanganan pengaduan;

          3)    Tim pengelola pengaduan melakukan rapat dan menetapkan langkah tindak penanganan pengaduan;

          4)    Tindak lanjut penanganan pengaduan disampaikan kepada pengadu/pelapor; dan

          5)    Pelapor dapat mengajukan keberatan atas rencana tindak lanjut yang akan diproses kembali sesuai tahapan 2.

b.    Jangka Waktu Pelayanan: 5 hari kerja

 c.    Sarana Pengaduan:

        1.) Telepon/Fax (0561-738517); SMS/WA/200);

        2.) Website (https://dpmptsp.pontianak.go.id);

        3.) Email (dpmptsp.kotapontianak@gmail.com);

d.    Kotak Saran dan Pengaduan

        Tatap Muka Langsung di Kantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  Jl. Letjen Sutoyo No. 1 

        (Kantor Terpadu).



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencabutan Surat Izin Praktek Elektromedis"