Perijinan Operasional Satuan Pendidikan

No. SK: 3039

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pendiri
  2. Susunan pengurus dan rincian tugas
  3. Keterangan kepemilikan atau kuasa penggunaan tempat pembelajaran selama 3 (tiga) tahun
  4. Dalam hal pendiri adalah badan hukum, pendiri melampirkan Surat Penetapan Badan Hukum dari Kementerian di bidang hukum
  5. Surat izin Undang-Undang Gangguan (HO) dari pejabat berwenang
  6. Memiliki izin domisili dari lurah setempat
  7. Memiliki akte notaris
  8. Memiliki NPWP Pribadi
  9. Memiliki struktur organisasi satuan pendidikan
  10. Penanggung jawab minimal pendidikan SLTA
  11. Tenaga pendidik memiliki pendidikan sesuai materi program yang diajarkan dengan pendidikan minimal D3 sesuai dengan bidang keahliannya
  12. Memiliki ruang kelas dan sarana penunjang sesuai dengan jenis program
  13. Memiliki petugas tata usaha sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
  14. Memiliki peserta didik sekurang-kurangnya 6 (enam) orang
  15. Memiliki program kerja tahunan minimal 1 (satu) tahun
  16. Memiliki kurikulum sesuai program
  17. Memiliki denah lokasi dan ruang belajar
  18. Bagi yang tidak memiliki gedung sendiri (kontrak/sewa/pinjam) melampirkan Surat perjanjian kontrak/sewa minimal 3 (tiga) tahun
  19. Pas foto pimpinan 4x6 cm
  20. Materai Rp 6000 sebanyak 2 (dua) lembar
  21. Surat rekomendasi dari Kepala Suku Dinas Pendidikan (melampirkan hasil studi kelayakan)

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke PTSP terlebih dahulu
  2. Setelah memenuhi syarat, petugas PTSP mengirim dokumen yang telah memenuhi syarat ke loket pelayanan Suku Dinas Pendidikan
  3. Petugas pelayanan menerima berkas dan memasukkan ke TU untuk disposisi ke seksi PAUD & Dikmas
  4. Petugas pelayanan membagikan berkas yang telah di disposisi ke seksi PAUD & Dikmas
  5. Petugas seksi PAUD & Dikmas memverifikasi berkas bersama Penilik
  6. Petugas seksi PAUD & Dikmas membuat Surat Rekomendasi Izin Operasional

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Operasional

Layanan Informasi 0856-9204-1921

Layanan Pengaduan 021 – 58356237

Email  sudinpendidikanjb1@yahoo.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Langsung

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perijinan Operasional Satuan Pendidikan"