Layanan Informasi

  1. Mengisi formulir permintaan informasi atau pengaduan

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Petugas Informasi mengisi register
  3. Jika memerlukan ijin PPID, maka petugas meneruskan permohonan ke PPID. Jika tidak memerlukan ijin PPID, petugas meneruskan permohonan ke penanggungjawab informasi di unit kerja.
  4. PPID melakukan uji konsekuensi dan menyampaikan pemeritahuan ke petugas. Penanggung jawab unit kerja mencari informasi dan menyampaikan pemberitahuan ke PPID.
  5. Jika permohonan diterima atau ditolak, petugas menyampaikan pemberitahuan kepada pemohon.
  6. Petugas menyerahkan data informasi kepada Pemohon. Jika Pemohon ingin meminta salinan informasi dalam bentuk photocopy, maka dikenakan biaya penggandaan sebesar Rp300,- per lembarnya.
  7. Pemohon menandatangani tanda terima informasi.

Waktu penyelesaian informasi tergantung dari data yang diminta atau diajukan oleh pemohon

Jika membutuhkan salinan informasi maka dikenakan biaya photocopy sebesar Rp300,- per lembar (Dasar Hukum: PP Nomor 53 Tahun 2008)

data informasi

Pengaduan dapat melalui nomor telepon 021-21481233 dan melalui situs https://www.lapor.go.id/ dan https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Informasi"