Waktu penyelesaian informasi tergantung dari data yang diminta atau diajukan oleh pemohon
Jika membutuhkan salinan informasi maka dikenakan biaya photocopy sebesar Rp300,- per lembar (Dasar Hukum: PP Nomor 53 Tahun 2008)
data informasi
Pengaduan dapat melalui nomor telepon 021-21481233 dan melalui situs https://www.lapor.go.id/ dan https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store