Pencantuman Gelar

No. SK: 041/BKPSDM/I/2024

  1. Surat Pengantar dari Instansi (OPD)
  2. Ijazah Terakhir
  3. Transkip Nilai
  4. Salinan/Foto Copy Sah SK CPNS
  5. Salinan/Foto Copy Sah SK PNS
  6. Salinan/Foto Copy Sah SK Terakhir
  7. Keterangan dari Pangkalan Dinaas Pendidikan Tinggi (PD Dikti)
  8. Surat Ijin Belajar
  9. Akreditas Jurusan
  10. Penilaian Prestasi Kerja SKP 2 Tahun Terakhir

  1. ASN yang bersangkutan mengambil dan mengisi Usul Penetapan Persetujuan Pencantuman Gelar, di Sub Bidang Data dan Informasi ASN Bidang Pengadaan, Perundang Undangan dari data ASN BKPSDM.
  2. Melakukan veriikasi kelengkapan berkas pemohon.
  3. Petugas menguplod kelengkapan berkas di Website BKN Makassar.
  4. Menunngu haasil dari BKN Makassar.

Petugas Verifikasi kelengkapan berkas : 15 menit – 30 menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Ijin Pencantuman Gelar

1. Pengaduan, Saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke BKPSDM Kab. Pinrang

2.  Pengaduan, saran dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan melalui : SMS CENTER : 0823 49999 2882

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Hybrid