Penyedotan Tangki Septik

  1. Membawa Kartu Identitas Pemohon (KTP);
  2. Bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan.

  1. Pemohon datang langsung membawa persyaratan untuk pelayanan penyedotan tangki septi;
  2. Petugas mencatat permohonan dan menyampaikan kepada Ka UPT IPAL untuk disurvey;
  3. Petugas UPT IPAL melakukan penjadwalan dan persiapan penyedotan;
  4. Pelaksanaan penyedotan;
  5. Petugas menerima pembayaran dan menyerahkan tanda bukti pembayaran.

Maksimal 1 (satu) hari kerja


Untuk Hotel, Losmen dan sejenisnya : Rp. 125.000,-/mobil

Untuk Rumah Tinggal : Rp. 100.000,-/mobil

Pelaksanaan pengelolaan, penyedotan dan pengangkutan air limbah.

·         Berkunjung langsung ke : Kantor Dinas BIMACIPTA Kab. Pinrang d/a : Jl. Lasinrang No 26 Kel. Laleng Bata Kec. Paleteang Kab. Pinrang 91215

·         Menghubungi Saluran Telpon pada nomor : (0421) 921535

·         Mengirim Email ke : dinasbimaciptapinrang@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dinasbimaciptapinrang@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyedotan Tangki Septik"