Pajak Reklame - Pendaftaran Reklame Baru (Reklame papan/billboard/videotron/megatron/LED/kain dan sejenisnya)

  1. SPOPD
  2. Rekomendasi dari BPTSP/PTSP
  3. FC KTP Pemohon
  4. Jika dikuasakan : a. Surat Kuasa bermeterai, b. KTP Penerima Kuasa
  5. FC SPPT PBB-P2 dan bukti pembayaran PBB-P2 tahun berjalan
  6. Gambar Desain Reklame
  7. Foto dan rencana lokasi reklame tertayang
  8. Jika diselenggarakan oleh pihak ketiga: a. Surat Perjanjian Kontrak Reklame, b. Rincian perhitungan Kontrak reklame
  9. Perjanjian sewa/surat ijin dari pemilik lahan dlm hal penyelenggaraan reklame dilakukan di lahan bukan milik WP

  1. Petugas menerima permohonan disertai dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan lapangan

Dihitung sejak dokumen terhitung lengkap.

Tidak dipungut biaya

NOP PBB P2

Layanan Informasi Badan Pendapatan Daerah

Callcenter 1500-177

Email: callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

Instagram: @humaspajakjakarta

Facebook : Humas Pajak Jakarta

Twitter: @HumasPajakJkt

 Tiktok : @humaspajakjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Reklame - Pendaftaran Reklame Baru (Reklame papan/billboard/videotron/megatron/LED/kain dan sejenisnya)"