Pajak Parkir (Bebas Perporasi)

  1. Surat Permohonan
  2. FC KTP Pemohon
  3. Jika dikuasakan: a. Surat Kuasa Bermeterai, b. KTP Penerima Kuasa
  4. Surat Izin usaha dari PTSP/dinas terkait
  5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa: a. WP tetap menyelenggarakan pembukaan, b. WP bersedia disambungkan online dgn sistem informasi yang dimiliki oleh Dinas Pelayanan Pajak
  6. Menyebutkan spesifikasi & sistem/mesin transaksi pembayaran meliputi jenis, tipe, tahun pembuatan, wajib menyimpan memori data transaksi paling kurang 5 tahun, dan mekanisme kerja sistem pengendali internet

  1. Petugas menerima permohonan disertai dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan lapangan.

Dihitung sejak dokumen terhitung lengkap.

Tidak dipungut biaya

NOP PBB P2

Layanan Informasi Badan Pendapatan Daerah

Callcenter 1500-177

Email: callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

Instagram: @humaspajakjakarta 

Facebook : Humas Pajak Jakarta 

Twitter: @HumasPajakJkt 

Tiktok : @humaspajakjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Parkir (Bebas Perporasi)"