Pajak Parkir (Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran)

  1. Surat permohonan tertulis dari Wajib Pajak/kuasanya beserta alasan
  2. FC KTP Wajib Pajak dan kuasanya jika dikuasakan
  3. Surat Kuasa asli bermeterai
  4. Rincian angsuran yang dimohonkan
  5. Bukti pembayaran SSPD masa pajak bersangkutan
  6. FC Kartu Keluarga Wajib Pajak (WP Perorangan)

  1. Petugas menerima permohonan disertai dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan lapangan.

Dihitung sejak dokumen terhitung lengkap.

Tidak dipungut biaya

NOP PBB P2

Layanan informasi Badan Pendapatan Daerah

Callcenter 1500-177

Email: callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

Instagram: @humaspajakjakarta

Facebook : Humas Pajak Jakarta

Twitter: @HumasPajakJkt

Tiktok : @humaspajakjakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak Parkir (Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran)"