BPHTB - Pengurangan BPHTB (WP yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah di bawah NJOP PBB)

  1. Surat keterangan hasil ganti rugi dari pemerintah
  2. AJB
  3. Identitas diri
  4. Bukti pembayaran SPPT PBB 5 tahun terakhir

  1. Petugas menerima permohonan disertai dokumen kelengkapannya
  2. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan lapangan

Dihitung sejak dokumen terhitung lengkap.



Tidak dipungut biaya

NOP PBB P2

Layanan informasi Badan Pendapatan Daerah 

Callcenter 1500-177 

Email: callcenter.pajakdki@jakarta.go.id 

Instagram: @humaspajakjakarta 

Facebook : Humas Pajak Jakarta 

Twitter: @HumasPajakJkt 

Tiktok : @humaspajakjakarta



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "BPHTB - Pengurangan BPHTB (WP yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dari hasil ganti rugi pemerintah di bawah NJOP PBB)"