Surat Pernyataan tidak Menjalani Proses Hukuman Disiplin

No. SK: 041/BKPSDM/I/2024

  1. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dari OPD dan/atau OPD induk yang bersangkutan di tanda tangani oleh Kepala OPD yang bersangkutan
  2. Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukm tetap dari Pengadilan dan ditanda tangani oleh kepala OPD yang bersangkutan
  3. Surat Permohonan Penerbitan Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan hukuman pidana yang ditanda tangani oleh kepala OPD di tujukan kepada Bupati Kab. Pinrang Cq. Kepala BKPSDM Kab. Pinrang

  1. Semua berkas di atas di upload (unggah) pada laman Sakti.Pinrangkab.go.id melalui akun Sakti Pengelola Kepegawaian OPD yang bersangkutan

untuk penyelesaian penerbitan surat Pernyataan tidak Menjalani Proses Hukuman Disiplin bisa selesai dalam Tujuh (7)hari kerja kalau cepat di registastrasi .

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan Surat Keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana

Pengaduan, Saran dan masukan secara langsung dapat disampaikan melalui kunjungan langsung ke BKPSDM Kab. Pinrang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Offline

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan tidak Menjalani Proses Hukuman Disiplin"