<meta charset="utf-8" />Paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
<meta charset="utf-8" />
PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan
Penerbitan STR bagi Tenaga Apoteker dikenakan tarif sebesar Rp.250.000,00.
Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00.
Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00.
Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.
Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian yang Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
<meta charset="utf-8" />
Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA)
(Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB)
Email: dinkes@jakarta.go.id
Website: https://dinkes.jakarta.go.id
Lokasi:
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Jalan Kesehatan No.10
Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir
Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store