Standar Pelayanan Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Pembuatan STR Baru Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

  1. STR TTK ASLI (hanya untuk Perpanjangan)
  2. Fotokopi Ijazah Legalisir
  3. Surat Keterangan Sehat
  4. Surat Keterangan Bekerja (hanya untuk Perpanjangan)
  5. KTP & Kartu Tanda Anggota (KTA) Perhimpunan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI)
  6. Foto 4 x 6 2 Lembar Latar belakang Merah
  7. Fotokopi sertifikat rekomendasi dari PAFI atau institusi
  8. Fotokopi Sertifikat Ber SKP
  9. Surat Permohonan Tanda registrasi

  1. Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) melakukan pendaftaran pembuatan STR baru atau perpanjangan STR dan mengupload Berkas melalui Web PAFI wilayah Jakarta Pusat https://paficabangjakartapusat.org Jakarta Utara https://pafiutara.org Jakarta Barat https://paficabangjakartabarat.org Jakarta Selatan https://pafijakartaselatan.org Jakarta Timur https://pafipcjaktim.org
  2. Berkas Kelengkapan STR diverifikasi oleh PAFI wilayah masing – masing
  3. Bila berkas lengkap maka PAFI Jakarta bersurat dan mengirimkan berkas kelengkapan STR TTK kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk ditandatangan dan dilegalisir
  4. Berkas STR TTK setelah sampai di Dinas Kesehatan akan diverifikasi ulang sebelum ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
  5. Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan kepada PAFI wilayah masing – masing untuk dilengkapi kembali
  6. Berkas yang dinyatakan lengkap akan diproses dan STR TTK akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan
  7. STR yang sudah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dilegalisir sebanyak 5 buah
  8. STR yang sudah ditandatangan dan dilegalisir diambil oleh bagian Sekretariat PAFI masing – masing wilayah
  9. STR didistribusikan ke TTK oleh PAFI masing – masing wilayah

<meta charset="utf-8" />Paling lambat 14 (Empat Belas) hari kerja sejak permohonan diterima.

<meta charset="utf-8" />

PP Nomor 64/2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan

  1. Penerbitan STR bagi Tenaga Apoteker dikenakan tarif sebesar Rp.250.000,00.

  2. Penerbitan STR bagi Tenaga Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp.100.000,00.

  3. Penerbitan Ulang/Duplikat STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.50.000,00.

  4. Salinan/legalisir STR Tenaga Kesehatan sebesar Rp.15.000,00.


Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian yang Ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

<meta charset="utf-8" />

Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA)

(Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB)

  1. Email: dinkes@jakarta.go.id

  2. Website: https://dinkes.jakarta.go.id 

  3. Lokasi: 

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jalan Kesehatan No.10

Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir

Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Pembuatan STR Baru Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta"