PBB P2 - Surat Keterangan NJOP PBB P2

  1. Surat Permohonan tertulis dari Wajib Pajak/dikuasakan
  2. Fotokopi KTP Wajib Pajak
  3. Surat Kuasa dari Wajib Pajak (apabila dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP Pemberi kuasa dan Penerima kuasa
  5. Fotokopi SPPT PBB P2 tahun sebelumnya
  6. Lunas PBB P2 tahun pajak berjalan dan tidak memiliki tunggakan PBB P2 tahun-tahun pajak sebelumnya

  1. Petugas menerima permohonan disertai dokumen kelengkapannya.
  2. Petugas melakukan verifikasi administrasi dan lapangan.

Dihitung sejak dokumen terhitung lengkap

Tidak dipungut biaya

NOP PBB P2

Layanan informasi Badan Pendapatan Daerah

Callcenter 1500-177

Email callcenter.pajakdki@jakarta.go.id

Instagram @humaspajakjakarta

Facebook : Humas Pajak Jakarta

Twitter @HumasPajakJkt

Tiktok @humaspajakjakarta


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PBB P2 - Surat Keterangan NJOP PBB P2"