Standar Pelayanan Pemberian Alat Bantu Fisik

No. SK: 18 tahun 2021

  1. 1. KTP Pemohon
  2. 2. Kartu Keluarga Pemohon
  3. 3. PM1 Kelurahan
  4. 4. Hasil kunjungan lapangan yang dilaksanakan oleh Kasatpel Kecamatan.
  5. 5. Surat keterangan dari rumah sakit jika diperlukan

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan alat bantu fisik melalui Kasatpel Kecamatan atau pilar-pilar sosial setempat. 2. Petugas menerima berkas. 3. Petugas melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi berkas. 4. Petugas menjelaskan hasil pengecekan dan tindak lanjut dari laporan pemohon. 5. Laporan diajukan ke Suku Dinas Sosial untuk menerima alat bantu fisik.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Alat bantu fisik dan berita acara serah terima alat bantu fisik

1.    Nomor telepon kantor 021-58356229

2.    Nomor telepon fax 021-58356229

3.    Email : sudissosialjakartabarat@gmail.com

4.    Media     Sosial     (Instagram,     Twitter, Facebook)

 5.  Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store