Surat Izin Penelitian Melalui PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

  1. Surat Permohonan Informasi Publik yang ditujukan kepada PPID Dinas Kesehatan menggunakan KOP Perguruan Tinggi/Sekolah dengan Perihal Permohonan Informasi Publik
  2. KAK/Proposal Penelitian
  3. FC KTP Peneliti Utama
  4. Surat Keterangan Kaji Etik
  5. Kuesioner Wawancara
  6. Surat Rekomendasi Penelitian yang diterbitkan oleh PTSP, kecuali Penelitian yang dilaksanakan dalam rangka pendidikan (skripsi, Tesis dan disertasi serta Penelitian bersumber anggaran APBN/APBD) sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran DPMPTSP nomor 137 Tahun 2020 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Rekomendasi Penelitian/Surat Keterangan Penelitian
  7. Penelitian dengan lingkup Nasional/melibatkan lebih dari 1 provinsi wajib memiliki Surat Keterangan Penelitian yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri
  8. Penelitian Asing/luar Negeri wajib memiliki Surat Keterangan Penelitian Asing yang dikeluarkan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
  9. Menandatangani Surat Pernyataan Bermaterai 10.000 akan menyerahkan laporan hasil penelitian beserta rekomendasi kebijakan dari hasil penelitian (format dapat di Download di (https://bit.ly/SuratPernyataanPENELITIAN)

  1. Pemohon/Peneliti mengajukan permohonan melalui website/portal PPID Dinas Kesehatan https://ppid-dinkes.jakarta.go.id mengisi formulir dengan klik menu Permohonan Informasi Publik
  2. Pemohon/Peneliti mengisi Identitas (E-mail, No. Telepon/no Handphone, Pekerjaan, KTP (Perorangan) dan Data Permohonan di Formulir secara lengkap
  3. Setelah dipastikan data yang diisi lengkap, pemohon kemudian klik tombol Kirim
  4. Pemohon/Peneliti mendapatkan nomor Permohonan yang digunakan untuk cek status Permohonan
  5. Pemohon/peneliti memfollow Up Status Permohonan di Web https://ppid-dinkes.jakarta.go.id dengan klik Cek Status Permohonan Informasi Publik, isi nomor Permohonan dan E-Mail Pemohon/peneliti dan klik Cek Status Permohonan
  6. Status data dari Pemohon/Peneliti akan muncul dan pemohon/peneliti dapat mengetahui jawaban dari Permintaan data dan Informasi dari PPID

<meta charset="utf-8" />

Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.

Kelengkapan data pemohon diterima paling lambat 3 hari kerja.


Perpanjangan waktu jawaban permohonan informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Permohonan Informasi (Izin Penelitian) yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

<meta charset="utf-8" />

Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB)

Email: dinkes@jakarta.go.id

Website: https://ppid-dinkes.jakarta.go.id 

Lokasi: Ruang Layanan Informasi Publik

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

Jalan Kesehatan No.10

Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir

Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penelitian Melalui PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta"