<meta charset="utf-8" />
Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
Kelengkapan data pemohon diterima paling lambat 3 hari kerja.
Perpanjangan waktu jawaban permohonan informasi publik paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo pemberitahuan tertulis dan tidak dapat diperpanjang.
Tidak dipungut biaya
Surat Jawaban Permohonan Informasi (Izin Penelitian) yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Kesehatan sebagai PPID Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
<meta charset="utf-8" />
Telepon: 021-3451338 / 0822-1388-8006 (WA) (Jam Kerja, Senin-Jumat 08.00 – 16.00 WIB)
Email: dinkes@jakarta.go.id
Website: https://ppid-dinkes.jakarta.go.id
Lokasi: Ruang Layanan Informasi Publik
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Jalan Kesehatan No.10
Kel. Petojo Selatan Kec. Gambir
Kota Jakarta Pusat DKI Jakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store